KALIMANTAN SELATAN — Bursa Efek Indonesia resmi menurunkan batas minimum harga saham di pasar reguler dan tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham mulai perdagangan 28 September 2026. Pada hari pertama penerapan, 14 saham yang sebelumnya tertahan di level Rp 50 langsung turun 14% ke Rp 43 atau menyentuh batas auto rejection bawah. Kebijakan ini membuka ruang pembentukan harga baru bagi puluhan emiten yang bertahun-tahun terkunci di harga gocap.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 26 saham yang sebelumnya berada di level Rp 50 mengalami penurunan 8% hingga 14% pada hari pertama penerapan batas harga minimum Rp 1. Kelompok saham ini memberikan tekanan sekitar 16,7 poin terhadap IHSG. Meski demikian, bobot gabungannya hanya sekitar 1,91% dari total kapitalisasi indeks per 25 September 2026, sehingga dampaknya terhadap pergerakan IHSG secara keseluruhan dinilai tidak signifikan.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan harga Rp 50 belum tentu mencerminkan kesepakatan pelaku pasar. Menurut dia, banyak saham yang bertahan di level tersebut selama bertahun-tahun tanpa transaksi sama sekali.
"Karena saham-saham yang ada di harga Rp 50 itu ada yang sudah bertahun-tahun di harga Rp 50 tanpa ada transaksi. Artinya memang kesepakatan dari pelaku, dari investor, mungkin karena fair value-nya tidak di Rp 50. Dan saat ini sedang mencari fair value-nya," ujar Jeffrey, Selasa (29/9).
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menjadi salah satu emiten yang paling terdampak. Antrean jual saham GOTO melonjak dari 406,20 juta lot menjadi 1,11 miliar lot begitu perdagangan dibuka pada 28 September. Harga saham emiten teknologi itu menyentuh ARB selama tiga hari berturut-turut sepanjang pekan lalu.
Tekanan jual mulai mereda pada perdagangan Jumat (2/10). Saham GOTO tercatat naik 7,14% ke level Rp 30, bangkit dari keterpurukan setelah sepekan tertekan.
Seorang investor ritel, Tia (42), mengaku sudah memegang saham GOTO sejak emiten pengelola aplikasi Gojek itu melantai di bursa pada 11 April 2022. Kini ia hanya bisa pasrah menerima penurunan harga yang terjadi.
"Pegang (saham) GOTO sejak IPO. Ya udah, sekarang dipasrahin aja. Mau gimana lagi?" ujarnya kepada Katadata, Minggu (4/10).
Sebelum kebijakan berlaku, saham yang tidak lagi memiliki cukup minat beli tidak punya ruang bergerak di bawah Rp 50. Akibatnya, sejumlah emiten bertahan di level tersebut selama bertahun-tahun tanpa transaksi. Batas mekanis itu dinilai menutupi nilai wajar yang sebenarnya dari saham-saham tersebut.
Penurunan harga saham gocap pasca-penerapan kebijakan tidak serta-merta menandakan kegagalan. Sebagian emiten memang sedang melewati proses pembentukan harga baru setelah batas bawah Rp 50 dihapus. Mekanisme ARB harian membuat proses itu berlangsung bertahap, tidak sekaligus.
Pengamat pasar modal Michael Yeoh menilai penurunan batas harga minimum secara regulasi membawa dampak positif. Menurut dia, saham-saham yang selama ini berada di batas bawah Rp 50 memang memiliki minat beli yang minim.
"Secara regulasi, penetapan harga minimum akan memberikan dampak baik, karena kita ketahui saham-saham yang selama ini berada di batas bawah Rp 50 memiliki minat beli yang cukup minim," kata Michael kepada Katadata, akhir pekan lalu.
Meski demikian, Michael menegaskan terbukanya ruang harga tidak otomatis membuat seluruh saham gocap menjadi likuid. Efektivitas kebijakan belum bisa dinilai hanya dari satu hingga dua minggu perdagangan.
"Kalau hanya satu-dua minggu perdagangan bursa, belum bisa dijustifikasi apakah mekanisme ini efektif untuk menambah likuiditas bursa," ujarnya.
Persoalan likuiditas tidak berhenti pada kemampuan saham bergerak di bawah Rp 50. Yang perlu diamati adalah apakah setelah batas bawah dibuka, saham tersebut benar-benar mencatatkan transaksi lebih aktif dan berkelanjutan. Kondisi masing-masing emiten menjadi faktor penentu, karena tidak semua saham yang tertahan di Rp 50 menghadapi persoalan yang sama.