OJK dan LPS Mengaku Belum Tahu Rencana Gaji PNS Dibayar Lewat Koperasi

Penulis: Deni Kurniawan  •  Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:22:31 WIB
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu berbicara kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

KALIMANTAN SELATAN — Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan menyatakan belum menerima informasi resmi soal rencana pemerintah menjadikan koperasi sebagai penyalur gaji pegawai negeri sipil dan pembayaran pensiun. Kedua lembaga mengaku hanya mengetahui rencana itu dari pemberitaan dan menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan dirinya belum mengetahui detail kebijakan tersebut. Ia menyebut masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah terkait mekanisme yang akan dipakai.

"Saya kurang tahu, saya hanya membaca saja. Tapi saya kurang tahu gimana kebijakannya," kata Anggito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Hal serupa disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. Menurutnya, rencana itu belum pernah dibahas dalam forum koordinasi antara OJK dan pemerintah.

Dian: Perlu Penyesuaian Fungsi Intermediasi

Dian menilai koperasi dan perbankan memiliki peran berbeda dalam sistem intermediasi keuangan. Bank selama ini berfungsi sebagai lembaga intermediasi sekaligus pengelola sistem pembayaran yang menjangkau seluruh wilayah.

"Belum tahu ya tapi itu mungkin nanti saya perlu kita koordinasikan aja. Karena tentu kan nanti perlu ada penyesuaian ya, karena kan yang namanya lembaga intermediasi itu kan, payment system itu kan selama ini kan memang adanya di, yang besar-besarkan dan menjangkau seluruh wilayah itu kan, memang bank-bank gitu kan," ungkap Dian dalam kesempatan yang sama.

Ia juga belum bisa memastikan apakah koperasi akan mengelola rekening sendiri atau tetap menggunakan jasa perbankan. Menurutnya, mekanisme itu masih menjadi pertanyaan terbuka yang perlu dibahas bersama Kementerian Keuangan.

"Kita belum tahu ini bagaimana mekanismenya nanti kalau dengan koperasi, apakah koperasi nanti menggunakan, bisa mengelola rekening sendiri atau bagaimana, kita belum tahu. Apakah itu menggunakan bank dan lain sebagainya. Nah ini sama sekali terus terang kalau dari OJK kita belum ada pembicaraan mengenai masalah itu," jelasnya.

Koperasi Disebut Bakal Bersaing dengan Perbankan

Rencana penyaluran gaji PNS melalui koperasi pertama kali diungkap Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Ia menyebut pembahasan sudah dilakukan bersama Menteri Keuangan untuk memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiun.

"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry, dikutip dari Antara, Selasa (6/10).

Ferry menilai langkah ini akan memperkuat layanan koperasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saingnya terhadap bank. Rencana tersebut juga menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang tengah dibahas di DPR.

Dalam RUU itu, Ferry menyebut akan dibentuk badan pengawas koperasi di luar OJK. Regulasi tersebut juga memuat fungsi baru LPS untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.

"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ujarnya.

Dampak ke Perbankan Belum Dihitung

Dian belum merinci dampak pengalihan penyaluran gaji ke koperasi terhadap persaingan memperebutkan dana murah perbankan. Gaji PNS selama ini menjadi salah satu sumber dana pihak ketiga yang relatif stabil bagi bank-bank persero.

Menurutnya, pembahasan mengenai hal itu masih perlu dilakukan lebih lanjut. OJK belum menerima kajian resmi dari pemerintah soal potensi pergeseran dana simpanan PNS jika kebijakan ini diberlakukan.

Sejumlah bank BUMN selama ini menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah untuk penyaluran gaji pegawai. Skema itu umumnya mencakup pembukaan rekening payroll, pemberian kredit konsumer, hingga layanan pensiun yang menjadi lini bisnis cukup besar bagi bank seperti BRI, Mandiri, dan BNI.

Jika koperasi mengambil alih fungsi tersebut, bank berpotensi kehilangan basis nasabah gaji yang selama ini menjadi pintu masuk penjualan produk kredit dan investasi. Namun besaran dampaknya masih bergantung pada skema akhir yang disepakati pemerintah dan DPR.

DPR masih membahas RUU Perkoperasian, termasuk posisi badan pengawas baru dan peran LPS dalam menjamin simpanan anggota koperasi. Belum ada jadwal pasti kapan regulasi itu akan disahkan.

Reporter: Deni Kurniawan
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top