Distan HSS Luncurkan Inovasi Si Tangguh Lebak, Optimalkan 13.596 Hektare Rawa Lebak

Penulis: Budi Santoso  •  Jumat, 09 Oktober 2026 | 09:59:02 WIB
Kepala Distan PP HSS Lutfiana memaparkan inovasi Si Tangguh Lebak HSS untuk mengoptimalkan 13.596 hektare lahan rawa lebak.

Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Hulu Sungai Selatan meluncurkan proyek perubahan "Si Tangguh Lebak HSS" untuk mengoptimalkan lahan rawa lebak seluas 13.596 hektare di wilayah tersebut. Inovasi yang digagas Kepala Distan PP HSS Lutfiana ini bertumpu pada tiga pilar utama: modernisasi tata air, pengawasan perairan berbasis masyarakat, dan integrasi budidaya minapadi.

KANDANGAN — Lahan rawa lebak seluas 13.596 hektare di Kabupaten Hulu Sungai Selatan selama ini dikelola dengan cara konvensional. Petani masih bertani secara tradisional, tanpa menggunakan alat mesin pertanian satu pun. Kondisi itu yang mendorong Distan PP HSS merancang proyek perubahan "Si Tangguh Lebak HSS" dengan pendekatan pengelolaan menyeluruh.

"Untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di rawa lebak kita yang memiliki luasan sekitar 13 ribu lebih perlu diselesaikan pengelolaannya dengan pengaturan air, pengaturan tanam, dan juga bisa dengan pengaturan Sarana Produksi Pertanian (Saprodi)," kata Lutfiana dalam keterangan di Kandangan, Rabu.

Pilot Project di Daha Selatan Jadi Percontohan

Distan PP HSS menjadikan Kecamatan Daha Selatan sebagai lokasi pilot project. Tepatnya di Desa Banua Hanyar. Dari lokasi ini, pola bertani yang dikembangkan diharapkan bisa ditiru petani lain di lahan rawa lebak.

Lutfiana menyoroti pola pertanian tradisional yang masih dipraktikkan. Menurutnya, perubahan pola bertani konvensional menjadi kunci peningkatan hasil.

Targetnya bukan lagi empat atau lima ton per hektare. Distan PP HSS ingin provitas di pilot project menembus delapan hingga 10 ton per hektare.

Pokwasmas dan Pemberantasan Illegal Fishing

Persoalan lain di lahan rawa lebak adalah praktik illegal fishing yang kembali marak. Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokwasmas) dinilai perlu dibangkitkan semangatnya untuk melakukan pengawasan.

"Di lahan rawa lebak pun kita ketahui masih adanya praktik illegal fishing mulai marak lagi, disamping memang Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokwasmas) perlu kembali bangkitkan semangatnya, melakukan pengawasan antisipasi praktik illegal fishing," ungkapnya.

Upaya itu dilakukan lewat pengukuhan Pokwasmas bersama Polairud dan pihak terkait lainnya. Langkah ini sejalan dengan inisiasi Bupati HSS H Syafrudin Noor untuk mewujudkan sistem pertanian terpadu atau Integrated Farming.

Integrated Farming mengawinkan pertanian dengan perikanan. Pola itu sudah diterapkan dalam pilot project di Desa Banua Hanyar.

"Dengan upaya ini kita ingin illegal fishing itu bisa zero atau nol, karena sebagaimana diketahui pula selama ini ada pelaku illegal fishing diamankan, sementara ekonomi keluarganya berada di bawah garis kemiskinan sehingga perlu dibantu penanganan dan edukasi bagi mereka," ucapnya.

Tiga Pilar Si Tangguh Lebak HSS

Inovasi ini berdiri di atas tiga pilar utama yang saling melengkapi:

  • Water and Farming Modernization — Modernisasi tata air mikro (polder/tabat), alsintan amfibi, dan varietas unggul baru.
  • Community-Based Surveillance — Pengawasan perairan berbasis masyarakat (Pokwasmas), pemberantasan illegal fishing, serta restocking benih ikan lokal (haruan, papuyu, sepat).
  • Integrated Farming and Value Chain — Integrasi budidaya minapadi dan hilirisasi produk pangan lokal.

Penanganan Jangka Panjang, Libatkan Banyak Dinas

Lutfiana menyadari penanganan lahan rawa lebak tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Dibutuhkan kerja jangka panjang dan sinergi banyak pihak, mulai dari dukungan kebijakan hingga implementasi di lapangan.

"Karena ini jangka panjang maka di situ perlu melibatkan Dinas PUPR, BWS, Dinas PMD, Bapperida untuk rencana aksi daerahnya, juga BPKPD serta dukungan dari DPRD HSS," tambahnya.

Reporter: Budi Santoso
Sumber: kalsel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top