Bapemperda DPRD Kalsel Batasi Usulan Raperda Inisiatif Komisi demi Propemperda 2027 Lebih Fokus

Penulis: Cahyo Wibowo  •  Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:40:32 WIB
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalsel Firman Yusi memimpin koordinasi penyusunan Propemperda 2027 di DPRD Kalteng.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Selatan membatasi jumlah usulan rancangan peraturan daerah inisiatif dari setiap komisi untuk menyusun Propemperda 2027 yang lebih selektif. Pembatasan mengikuti arahan Kementerian Dalam Negeri soal efisiensi jumlah perda, dengan maksimal dua raperda per komisi seperti yang berlaku selama ini. Langkah tersebut dibahas bersama DPRD Kalimantan Tengah dalam koordinasi penyusunan program legislasi daerah.

PALANGKARAYA — Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalsel Firman Yusi menyatakan pihaknya memperkuat fungsi legislasi melalui studi komparasi ke DPRD Kalimantan Tengah. Koordinasi berlangsung di Gedung Rapat Utama Lantai 1 DPRD Kalteng, Jumat (9/10/2026), membahas penyusunan Propemperda Tahun 2027.

Fokus pembahasan menyangkut efisiensi jumlah raperda dan penetapan skala prioritas pembentukan regulasi daerah. Firman menyebut arahan Kemendagri meminta efisiensi jumlah perda yang akan dibahas.

Arahan Kemendagri dan Batas Usulan per Komisi

Selama ini setiap komisi di DPRD Kalsel diperkenankan mengusulkan maksimal dua raperda inisiatif. Pemerintah daerah melalui eksekutif juga mengajukan sejumlah raperda untuk masuk dalam program pembentukan perda.

"Arahan Kemendagri, ada permintaan untuk melakukan efisiensi jumlah perda yang akan dibahas. Karena itu, kami merencanakan pembatasan jumlah usulan raperda inisiatif dari setiap komisi agar pembahasannya bisa lebih fokus dan optimal," ujar Firman.

Anggota DPRD Kalsel dua periode itu menilai penyesuaian jumlah usulan perlu pertimbangan agar proses legislasi daerah berjalan lebih terarah. Menurutnya, jumlah raperda yang lebih selektif membuat pembahasan lebih mendalam dari sisi substansi, landasan hukum, maupun relevansi terhadap kebutuhan masyarakat.

Efisiensi Bukan Sekadar Mengurangi Jumlah Raperda

Firman menegaskan efisiensi tidak semata-mata mengurangi jumlah raperda. Setiap rancangan yang menjadi prioritas harus benar-benar memiliki urgensi dan manfaat.

Perencanaan legislasi perlu mempertimbangkan skala prioritas, kesiapan materi, keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Firman yang juga Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel berharap ke depan bukan saja penguatan fungsi legislasi, melainkan pula peningkatan kualitas perencanaan pembentukan peraturan daerah.

Kesiapan Materi Jadi Catatan DPRD Kalteng

Menerima rombongan Bapemperda DPRD Kalsel, Sekretaris DPRD Kalteng H. Pajarudinnoor beserta jajaran menekankan pentingnya perencanaan yang matang dalam proses pembentukan peraturan daerah.

"Usulan raperda, termasuk yang berasal dari pemerintah daerah, perlu memperhatikan kesiapan materi, kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tahapan fasilitasi yang berlaku," ujarnya.

Pertukaran pengalaman itu menjadi kesempatan kedua pihak berbagi pandangan mengenai penyusunan Propemperda, pengelolaan agenda pembahasan, dan koordinasi antara unsur legislatif dengan eksekutif. Keselarasan perencanaan dinilai penting agar pembentukan perda berjalan efektif tanpa mengabaikan kualitas substansi regulasi.

Melalui sharing dan koordinasi tersebut, Bapemperda DPRD Kalsel berupaya memperkuat perannya dalam mengoordinasikan perencanaan pembentukan perda, mengkaji usulan berdasarkan skala prioritas, serta mendorong lahirnya regulasi yang sesuai dengan kebutuhan hukum dan aspirasi masyarakat.

Dengan perencanaan Propemperda Tahun 2027 yang lebih selektif dan terukur, proses legislasi di Kalsel diharapkan berlangsung lebih efektif dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas.

Reporter: Cahyo Wibowo
Sumber: kalsel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top