KALIMANTAN SELATAN — Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan melelang satu unit Toyota Avanza tahun 2012 dengan harga limit mulai Rp 37,962 juta melalui KPKNL Jakarta II. Calon peserta wajib menyetorkan uang jaminan Rp 19 juta sebelum penawaran ditutup Selasa, 6 Oktober pukul 09.30 WIB, dan harus siap menerima kondisi mobil yang jauh dari mulus.
Unit yang dilelang adalah Toyota Avanza Veloz berpelat merah B 1835 PQP. Mobil ini masuk daftar lelang yang diumumkan Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.
Harga limit yang dipasang Rp 37,962 juta. Angka itu menjadi batas bawah penawaran, bukan harga pasti, sehingga peserta masih bisa menawar lebih tinggi sesuai kondisi barang.
Kondisi Mobil: Berdebu, Interior Berjamur
Foto yang dibagikan akun lelang.go.id memperlihatkan kondisi Avanza Veloz yang sudah tidak mulus. Bagian eksterior diselimuti debu, sementara ruang kabin tampak berjamur.
Jamur paling terlihat di area setir. Bercak serupa juga muncul di jok, dan bagian balik kap mesin ikut berdebu. Untuk mobil berusia lebih dari satu dekade yang lama tidak dipakai, temuan ini masuk akal, tapi tetap jadi pertimbangan biaya perawatan setelah lelang.
Lelang Apa Adanya, Pemenang Tidak Bisa Gugat
Panitia menegaskan lelang digelar dalam kondisi apa adanya dengan segala cacat dan kekurangan. Peserta yang mengajukan penawaran dianggap sudah mengetahui jenis dan kondisi barang yang ditawar.
Pemenang lelang tidak dapat menggugat KPKNL Jakarta II maupun Satker Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan, termasuk bila terjadi pembatalan atau penundaan lelang. Ketentuan ini penting dibaca sebelum menyetor jaminan, karena risikonya sepenuhnya ada di pihak pembeli.
Jadwal Lihat Barang dan Batas Penawaran
- Harga limit: Rp 37,962 juta
- Uang jaminan: Rp 19 juta
- Batas akhir penawaran: Selasa, 6 Oktober pukul 09.30 WIB (waktu server)
- Lihat barang: Senin, 5 Oktober 2026 pukul 09.00-14.00 WIB
- Lokasi: Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta Pusat
- Kontak panitia: Slamet Riadi 081383041665, Gemilang Yoga 082189223232, Irham Adi 081245002818
Kewajiban Pemenang Lelang
Pemenang wajib melunasi seluruh harga pokok lelang ditambah bea lelang 2 persen, paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Pengambilan objek lelang dijadwalkan 13 Oktober sampai 31 Oktober 2026.
Kalau pemenang belum mengambil mobilnya, pengambilan bisa dilakukan lagi pada 2 sampai 6 November 2026. Jika pemenang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran, uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara.
Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Ikut Lelang
Selisih harga limit dengan harga pasar Avanza 2012 memang menggiurkan, tapi hitung ulang total biaya. Tambahkan bea lelang 2 persen, ongkos perbaikan interior berjamur, servis mesin, dan pengurusan dokumen kendaraan.
Melihat langsung unitnya pada Senin, 5 Oktober jadi langkah paling masuk akal sebelum menyetor Rp 19 juta. Tanpa inspeksi fisik, peserta hanya mengandalkan foto dan ketentuan lelang yang tidak memberi ruang gugatan.