Pencarian

DPRD Banjarmasin Matangkan Sanksi dan Pengawasan di Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Sabtu, 10 Oktober 2026 • 16:46:02 WIB
DPRD Banjarmasin Matangkan Sanksi dan Pengawasan di Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Pansus Raperda KTR DPRD Kota Banjarmasin membahas perumusan sanksi dalam rapat di Banjarmasin, Jumat (9/10).

BANJARMASIN — Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD Kota Banjarmasin menempatkan klausul sanksi sebagai salah satu poin yang dikaji paling cermat. Wakil Ketua Pansus, Mutmainnah, menilai kejelasan aturan menjadi syarat utama agar kawasan tanpa rokok tidak berhenti sebagai ketentuan di atas kertas.

Pembahasan berlangsung dalam rapat yang digelar Jumat (9/10). Mutmainnah menyampaikan bahwa perumusan sanksi harus mempertimbangkan karakteristik masyarakat dan kelompok usia, bukan sekadar menyalin ketentuan daerah lain.

Mengapa Sanksi Harus Dirumuskan Terukur

Menurut Mutmainnah, sanksi yang tidak dirancang dengan hati-hati berisiko sulit diterapkan di lapangan. Karena itu, Pansus mendalami siapa pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi pelanggaran, bentuk pelanggaran seperti apa yang dikenai sanksi, dan konsekuensi apa yang menyertainya.

Pertimbangan kelompok usia masuk dalam kajian karena penerapan aturan menyentuh ruang publik yang dipakai bersama, dari anak sekolah hingga lansia. "Pengaturan sanksi harus dirumuskan secara terukur dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk karakteristik masyarakat dan kelompok usia," kata Mutmainnah usai rapat.

Pengawasan Jadi Kunci, Bukan Sekadar Aturan Tertulis

Selain sanksi, Pansus menyoroti mekanisme pengawasan agar aturan KTR benar-benar dipatuhi. Kejelasan aturan dan pengawasan dinilai sebagai dua faktor yang saling menopang.

Tanpa pengawasan konsisten, ketentuan kawasan tanpa rokok berisiko hanya berlaku di dokumen. DPRD Kota Banjarmasin menargetkan pengawasan berjalan sesuai tujuan yang ditetapkan dalam perda nanti.

Perlindungan Anak dan Kelompok Rentan Jadi Sasaran Utama

Regulasi ini diarahkan tidak hanya mendorong kepatuhan warga, tetapi juga memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat. Anak-anak dan kelompok rentan menjadi pihak yang paling diprioritaskan terlindung dari paparan asap rokok.

Melalui pembahasan yang matang, Raperda KTR diharapkan menjadi landasan hukum yang jelas bagi Kota Banjarmasin. DPRD berharap kesadaran masyarakat untuk menghormati kawasan tanpa rokok meningkat seiring aturan yang lebih tegas.

Follow www.kabarkapuas.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kalimantanpost.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks