Klaim BPJS Kesehatan Puskesmas di Balangan Tersendat Rp 300 Juta, DPRD Ancam Bentuk Pansus

Penulis: Budi Santoso  •  Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:02:01 WIB
Suasana rapat dengar pendapat antara DPRD Balangan dan BPJS Kesehatan Cabang Barabai berlangsung alot di ruang rapat DPRD setempat.

BALANGAN — Rapat dengar pendapat antara DPRD Balangan dan BPJS Kesehatan Cabang Barabai berlangsung alot. Pasalnya, terungkap ada empat Puskesmas rawat inap yang klaimnya belum diproses, dengan total nilai mencapai sekitar Rp 300 juta.

Angka itu di luar klaim Puskesmas Awayan yang disebutkan secara terpisah. Kepala Puskesmas Awayan, dr. Whimpy, mengungkapkan tunggakan di fasilitasnya saja sudah menembus angka Rp 100 juta.

Empat Puskesmas Terdampak, Operasional Terancam

Rincian tunggakan itu disampaikan langsung dalam RDP. Puskesmas yang terdampak tersebar di Kecamatan Awayan, Batumandi, dan Lampihong.

“Saat ini terdapat lebih dari Rp100 juta klaim BPJS Kesehatan yang belum dapat dibayarkan,” kata dr. Whimpy di hadapan komisi DPRD.

Jika digabungkan dengan tiga Puskesmas rawat inap lainnya, total klaim yang belum dapat diproses diperkirakan mencapai sekitar Rp 300 juta. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu operasional dan pelayanan kesehatan masyarakat.

Bukan Cuma Klaim, Stok Obat Puskesmas Juga Kosong

Persoalan keuangan bukan satu-satunya keluhan yang diterima wakil rakyat. Dalam kesempatan yang sama, DPRD juga menerima laporan terkait kekosongan obat di sejumlah Puskesmas di Balangan.

Wakil Ketua I DPRD Balangan, M Rizkan, menyatakan dua persoalan ini saling berkaitan dan bisa memperparah layanan kesehatan di daerah.

“Selain persoalan klaim ini kita juga menerima keluhan terkait adanya kekosongan obat pada sejumlah Puskesmas di Balangan,” ujarnya.

DPRD Beri Ultimatum: Pansus Siap Dibentuk

DPRD tidak tinggal diam. Jika klaim BPJS, ketersediaan obat, dan mutu pelayanan tidak kunjung menemukan solusi, mereka siap mengambil langkah lebih tegas.

Rizkan menegaskan, DPRD akan meminta Pemerintah Daerah mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pelayanan kesehatan. Langkah ini dinilai penting untuk mengurai akar persoalan secara menyeluruh.

“Pansus ini untuk mengevaluasi sistem pelayanan, mekanisme klaim BPJS, ketersediaan obat, hingga koordinasi antara Puskesmas, Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” kata Rizkan.

Kebijakan Baru BPJS: Klaim Tetap Diproses dengan Surat Pernyataan

Menanggapi desakan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Nancy Agitha, buka suara. Pihaknya mengklaim telah mengambil kebijakan agar proses klaim Puskesmas tetap berjalan.

Kebijakan itu berupa penandatanganan surat pernyataan. Dalam surat tersebut, Puskesmas menyatakan kesediaan mengembalikan dana apabila di kemudian hari ditemukan persoalan dalam proses audit.

“Kebijakan itu yang sudah saya ambil dan kami berkomitmen tidak melakukan audit dari internal, tetapi kami tidak bisa menghalangi pihak luar seperti BPK maupun BPKP untuk melakukan audit,” ucap Nancy Agitha.

Reporter: Budi Santoso
Sumber: kalsel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top